Download Pengadilan Tertinggi Hong Kong menolak memberikan status kewarganegaraan pada Pekerja Rumah Tangga Asing. Ini adalah sebuah keputusan yang bersejarah.
Putusan yang diambil lima hakim di Pengadilan Banding Akhir ini telah memusnahkan harapan PRT asing yang ingin menjadi penduduk tetap Hong Kong.
Pengadilan memutuskan mereka tidak bisa melamar jadi penduduk permanen walau telah tinggal selama tujuh tahun. Periode yang sama berlaku bagi warga asing yang ingin menjadi warga Hong Kong.
Kelompok advokasi mengatakan keputusan ini tidak hanya bentuk diskriminasi tapi juga bentuk eksklusivisme secara sosial.
Sen Lam dari Radio Australia berbincang dengan Eni Lestari, juru bicara Badan Koordinasi Migran Asia. Ini adalah sebuah aliansi bagi PRT asal Filipina, Indonesia, Nepal, Sri Lanka dan Thailand di Hong Kong.